JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto berlangsung dengan agenda pemeriksaan 8 orang saksi.
Selain Irfan Widyanto, sidang kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan juga digelar dengan dua terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam persidangan kemarin di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dengan terdakwa Irfan Widyanto menceritakan bagaimana anak buah sambo mengambil cctv dan mengganti DVR di sekitar TKP Duren Tiga.
Dalam keterangannya, terdakwa juga mengaku hanya menjalankan perintah atasannya yakni Ferdy Sambo.
Dalam animasi yang bersumber Polri selain Eliezer, Ferdy Sambo turut menembak Yosua hingga tewas di lokasi.
Pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah menyeret Ferdy Sambo dan 4 terdakwa lain termasuk istri sambo, Putri Candrawathi ke meja hijau.
Rekayasa Sambo diungkap dalam surat dakwaan jaksa di pengadilan.
Dalam dakwaan kedua, Sambo turut diadili dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tindak pidana pembunuhan.
Sambo membuat skenario adanya pelecehan di Rumah Dinas Duren Tiga Polri, serta narasi tembak-menembak antara Yosua dan Eliezer.
Dalam sidang dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa obstruction of justice, jaksa mengungkap sejumlah peran Ferdy Sambo dalam menghalangi penyidikan kasus Yosua.
Usai peristiwa pembunuhan di rumahnya, Ferdy Sambo sempat berbincang dengan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri pada 8 Juli 2022.
Lalu bagaimana kelanjutannya? simak video berikut ini.
#ferdysambo #cctvrumahsambo #sambo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.