JAKARTA, KOMPAS.TV - Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, mengungkapkan telah menyerahkan persyaratan permohonan ketiga kliennya untuk menjadi justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adriel menyebut berkas tersebut diserahkannya pada Kamis (27/10/2022) kemarin, saat bertemu dengan perwakilan LPSK.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.TV, Jumat (28/10).
Dia berujar, dalam proses penyerahan berkas persyaratan itu, LPSK disebut akan segera bertemu dengan AKBP Dody Cs untuk melakukan asesmen terkait pengajuan diri menjadi JC.
Lebih lanjut, Adriel berkeyakinan LPSK akan menerima permohonan ketiga kliennya menjadi JC. Pasalnya pihaknya telah memberikan alasan kuat.
Dia pun menyebut dengan status JC, kasus yang membelit kliennya ini dipastikan bisa menjadi terang benderang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC, " ujar Adriel.
Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan, Hotman Paris: Tak Pernah Menyentuh apalagi Melihat Narkoba
Seperti diketahui, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti dan Samsul Ma'arif merupakan tersangka dalam kasus penjualan narkoba yang menyeret nama mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Berdasarkan penjelasan kepolisian, ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.
Namun, Adriel menegaskan bahwa ketiga kliennya itu hanya menjalankan perintah Teddy. Ketiganya juga sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini.
"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel, Senin (24/10), seperti dikutip dari Kompas.com.
"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang gak berani jenderal. Tapi pihak TM (Teddy Minahasa) tetap mendesak," kata Adriel menirukan ucapan AKBP Dody.
Adriel kemudian menyatakan akan meminta perlindungan untuk ketiga kliennya tersebut ke LPSK, dengan mengajukan ketiganya sebagai justice collaborator.
Dia pun menyatakan kliennya siap membongkar keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum AKBP Dody Ungkap Teddy Minahasalah yang Jadi Otak dari Kasus Narkoba!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.