JAKARTA, KOMPAS.TV – Apabila obat sirop yang terpapar etilen glikol dan dietilen glikol terbukti sebagai penyebab gangguan ginjal akut, pasien dapet menuntut ganti rugi meteriil dan nonmeteriil ke produsen farmasi.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok menyatakan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional akan mengawal hal itu dalam rangka perlindungan konsumen.
“Hak meminta ganti rugi sudah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Korban bisa minta ganti rugi atas kerugian yang dialami,” jelasnya di Jakarta, Rabu (26/10/2022), dikutip dari Kompas.id.
Menurut Mufti, korban harus dapat memastikan terlebih dahulu penyebab dari gangguan ginjal akutnya. Jika sudah terverifikasi, korban dapat meminta ganti rugi atau menuntut produsen obat yang terbukti menggunakan bahan berbahaya.
Adapun, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah membuka posko pengaduan bagi para korban obat sirop yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) jika ingin mengajukan penuntutan atau minta ganti rugi kepada pihak terkait.
“Posko pengaduan dapat diakses melalui e-mail dan nomor telepon YLKI,” ujar Ketua YLKI Tulus Abadi.
Baca Juga: Cerita Ibu Balita di Cakung yang Meninggal: Awalnya Diare, Demam, dan Sempat Koma 2 Minggu
Selain itu, YLKI juga siap memfasilitasi korban yang melakukan gugatan publik, baik kepada produsen obat, Kementerian Kesehatan, maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang dianggap lalai.
Menurut keterangan dari Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal mencapai 269 kasus per tanggal 26 Oktober 2022. Terdapat peningkatan dari total 245 kasus yang dilaporkan Kemenkes pada Minggu (23/10/2022).
Untuk angka kematiannya juga meningkat, yakni mencapai 157 anak. Sebelumnya, dilaporkan mencapai 143 anak.
“Tercatat yang meninggal total ada 157 yang meninggal atau 58 persen dari 269, yang sedang dirawat 73 dan 39 sudah sembuh,” kata Syahril dalam Press Conference daring “Perkembangan Gangguan Ginjal Akut di Indonesia, Kamis (27/10/2022).
Syahril mengatakan, 269 kasus gagal ginjal akut tersebut ditemukan di 27 provinsi. Tercatat, DKI Jakarta terbanyak dengan 57 kasus, diikuti Jawa Barat dengan 36 kasus, Aceh 30 kasus, Jawa Timur 25 kasus, dan Sumatera Barat 19 kasus.
Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo menambahkan, memang seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab dan salah satu instrumen yang punya kewenangan menyatakan suatu pihak bersalah adalah pengadilan.
Baca Juga: Kematian Gagal Ginjal Anak, Apa Itu Senyawa Etilen Glikol yang Biasa Dipakai di Industri Tekstil?
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.