JAKARTA, KOMPAS.TV - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menunda pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menangani risiko bencana selama musim hujan hingga Februari 2023.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor e-0025/SE/2022 terkait penundaan cuti tahunan selama musim hujan, yang ditandatangani Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Maria Qibtya.
Maria nenyebut, penundaan cuti tahunan itu sesuai arahan Penjabat Gubernur DKI.
"Penundaan cuti itu juga memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal imbauan kesiapsiagaan menghadapi musim penghujan," kata Maria dikutip dari Antara, Jumat (28/10/2022).
Adapun isi edaran itu yakni meminta para kepala perangkat daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.
Baca Juga: PJ Gubernur Heru Sebut Tak Ada APBD Perubahan, Hanya Dialihkan ke Keperluan Darurat dan Mendesak
"Para wali kota di DKI Jakarta dan bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu agar menginstruksikan kepada wakil wali kota/bupati, sekretaris kota/kabupaten, para camat, lurah dan kepala unit kerja perangkat daerah atau pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim hujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Maria menyatakan, penundaan cuti tahunan tidak menghapuskan hak cuti tahunan dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, Heru juga meminta para wali kota untuk tidak mengambil cuti maupun ke luar kota saat musim hujan.
Pernyataan ini disampaikannya saat memberi pengarahan kepada camat dan lurah di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.