JAKARTA, KOMPAS.TV - Indra Kesuma alias Indra Kenz bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada hari ini, Jumat (28/10/2022).
Diketahui, pria yang dijuluki Crazy Rich Medan tersebut dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.
"Sidang sesuai jadwal besok (hari ini, red), (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi, dilansir TribunJakarta, Kamis (27/10/2022).
Saat sidang putusan hari ini, ratusan korban penipuan Indra Kenz dikabarkan akan hadir di Pengadilan Negeri Tangerang.untuk mengawal persidangan.
Baca Juga: Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Indra Kenz: Saya Sudah Menerima Konsekuensi Berat, Dimiskinkan
Koordinator aksi, Maru Nazara mengatakan, ratusan korban di atas datang dari berbagai kota di Indonesia.
"Iya mas, aksi jam 09.00 WIB, hadir ratusan dark semua kota turun langsung ke PN Tangerang. Sudah ada yang merapat malam ini," ucap Maru.
Sebagai informasi, Indra Kenz menjadi terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.
Ia dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan. Indra disebut melanggar pasal berlapis.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran berita hoaks yang merugikan konsumen.
Baca Juga: Datangi PN Tangerang, Korban Penipuan Indra Kenz Ngamuk dan Rusak Karangan Bunga
Dalam persidangan hari ini, ada tiga poin utama yang disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz dalam persidangan beragendakan duplik atau jawaban terhadap tanggapan JPU terkait nota pembelaan terdakwa.
Pertama, Indra Kenz tidak pernah mengambil dan menikmati hasil keuntungan 70 persen dari kerugian atau kekalahan korban, terutama saat mereka bergabung dalam trading Binomo melalui link referal terdakwa.
Kedua, Indra Kenz hanya mendapatkan keuntungan pada saat seorang member pertama kali mendaftar melalui link referal terdakwa.
Ketiga, laporan analisis keuangan terdakwa terkait aktivitas transaksi trading Indra Kenz.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.