JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menyebut Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E harus bertanggung jawab penuh atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Meskipun, kata Gayus, Bharada E hanya menjalankan perintah atasannya yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ketika menembak Brigadir J.
Baca Juga: Kompol Aditya: Hasil DVR CCTV Dua Jam yang Hilang Ditemukan, Tampak Brigadir J Masih Hidup
Menurut Gayus Lumbuun, Bharada E tetap harus bertanggung jawab sesuai perannya terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sebab, Gayus Lumbuun menilai, jika tidak ada Bharada E yang melakukan penembakan, maka tidak terjadi kematian kepada Brigadir J.
“Dalam pikiran saya, Bharada E bertanggung jawab penuh, karena kalau tidak ada dia, tidak ada kematian,” kata Gayus Lumbuun dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (26/10/2022).
Gayus menambahkan, Ferdy Sambo memang pernah mengatakan akan bertanggung jawab dan siap menanggung semua akibat yang dilimpahkan kepada bawahannya.
Baca Juga: Kompol Aditya Sebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Hilangkan Bukti DVR CCTV di Komplek Polri
Namun demikian, kata Gayus, Ferdy Sambo tidak bisa serta-merta menanggung semua perbuatan yang dilakukan bawahannya. Setiap orang atau pelaku yang terlibat pembunuhan Brigadir J, tetap harus dihukum.
Lebih lanjut, Gayus menjelaskan alasan pertanggungjawaban hukum tidak bisa diakumulasikan kepada seseorang. Sebab, jika itu dilakukan, maka akan bermunculan orang bertanggung jawab atas perbuatan orang lain.
“Nanti yang lahir di semua perbuatan bemper-bemper, orang pasang badan atas perbuatan orang lain. Ini memang tidak ada di konsep hukum,” ujar Gayus.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Gayus Lumbuun memandang, Bharada E melaksanakan perintah Ferdy Sambo secara penuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.