JAKARTA, KOMPAS.TV - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyita atensi publik secara luar biasa. Pasalnya, sejumlah anggota kepolisian ikut terlibat merintangi penyelidikan kasus tersebut.
Kasus yang bergulir sejak bulan Juli 2022 ini pun membuat kepercayaan publik pada institusi Polri menurun.
Dengan rentetan kejadian pilu yang terjadi pada keluarga Brigadir J, sang adik, Mahareza Rizky Hutabarat, mengutarakan tekadnya untuk tetap berada di institusi Polri.
Baca Juga: Mahareza Pertama Kali Dengar Kabar Kematian Brigadir J: Duh, Berat Banget Rasanya
“Kembali lagi ke perjuangan Abang, Bapak, Kakak, saya bertahan karena untuk mereka juga,” ungkap Reza dalam program Rosi di Kompas TV, Kamis (27/10/2022).
Reza mengenang perjuangan abangnya saat dia mendaftar sebagai polisi. Baginya, Brigadir J merupakan sosok yang memiliki peran penting dalam perjuangannya menjadi seorang polisi.
Dia bisa membayangkan, jika dia keluar atau mengundurkan diri dari Polri, abangnya mungkin akan keberatan.
“Saya takut kalau saya keluar dari Polri, apakah Abang berkenan. Padahal dia udah banyak banget ngeluarin waktu, ngabisin tenaga dia untuk bantu aku jadi polisi, dua kali lagi tesnya,” tutur Reza.
Reza bilang, masih banyak polisi yang baik. Keluarganya juga tak ditinggalkan sendirian selama menghadapi kasus pembunuhan Brigadir J.
“Masih banyak, seperti Pak Kapolri, Pak Kapolda Jambi, senior, komandan lain, masih ada yang peduli pada keluarga kami, memberi dukungan, baik materi atau dukungan lainnya,” cerita Reza.
“Masih banyak orang baik di Polri,” tegasnya.
Baca Juga: Kompol Aditya: Hasil DVR CCTV Dua Jam yang Hilang Ditemukan, Tampak Brigadir J Masih Hidup
Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana Brigadir J tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bersamaan dengan itu, kasus obstruction of justice atau perintangan dalam penyelidikan juga berlanjut.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun, terdakwa kasus obstruction of justice, di antaranya yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.