Kompas TV nasional hukum

Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 19:19 WIB
nikita-mirzani-ajukan-penangguhan-penahanan-kuasa-hukum-ungkap-alasannya
Resmi Ditahan, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten. (Sumber: Kompas.com/Revi C Rantung)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan selaku tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkapkan surat penangguhan penahanan telah disampaikan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10/2022) siang.

Dia menambahkan, permohonan tersebut juga merupakan hak seseorang yang ditahan.

"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan, (diajukan) kemaren siang," kata Fahmi dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/10).

Adapun alasan pihaknya melayangkan surat penangguhan penahanan, kata Fahmi, salah satunya karena Nikita Mirzani merupakan single parent yang memiliki tiga orang anak.

"Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," jelasnya.

Selain itu, alasan lainnya karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya, dan hanya melakukan wajib lapor satu Minggu satu kali.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Elza Syarief: Tak Ada Orang Kebal Hukum!

"Induk permasalahannya itu pencemaran nama baik jadi 27 ayat 3, kami tinggal nunggu jawaban kejaksaan, Intinya alasan kemanusiaan dan itu (penangguhan) hak seseorang," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, pada Selasa (25/10).

Dia merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Alasan objektif Nikita ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, agar tersangka tidak mengulangai perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai penahanan Nikita, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.


 

Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani bakal mendekam di penjara selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Nikita Mirzani Teriak “Berapa Kalian Dibayar”, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Tuduhan yang Sangat Serius



Sumber : Kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x