JAKARTA, KOMPAS.TV - Merebaknya korban meninggal akibat gagal ginjal akut pada anak, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang perusahaan farmasi melakukan produksi dan registrasi obat yang mengandung zat pelarut dengan empat jenis senyawa tertentu.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut keempat jenis zat pelarut yang dimaksud adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin atau gliserol.
Baca Juga: Bahaya Obat Sirop, Dinkes dan Satresnarkoba Polres Serang Sidak Sejumlah Apotek!
BPOM hari ini juga menambahkan 65 daftar produk obat sirop yang bebas 4 jenis zat pelarut.
Sebelumnya, BPOM sudah merilis 133 daftar produk obat sirop yang aman dan tidak berbahaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.