KOMPAS.TV - Pada Kamis 27 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dua terdakwa yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dilakukan sidang pemeriksaan saksi terkait kasus perintangan penyelidikan pembunuhan atau obstruction of justice.
Aditya Cahya memberikan kesaksian bagaimana ia bisa menemukan kejanggalan dalam rekaman CCTV yang kosong di sekitar pos keamanan di Duren Tiga, hingga pelaporan adanya perintangan penyidikan oleh kedua terdakwa.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, tiba pada sekitar pukul 08.50 WIB menggunakan mobil tahanan kejaksaan.
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menggunakan rompi tahanan kejaksaan.
Sebanyak 7 dari 10 orang saksi yang diundang hadir pada sidang hari ini.
Baca Juga: Daftar 7 Saksi yang Dihadirkan di Persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.