JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, berharap hakim paham bahwa ada rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo dengan kapasitasnya sebagai Kadiv Propam Polri untuk memerintahkan anak buahnya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Sehingga di persidangan tidak terjadi separuh kebenaran yang lebih buruk dari semua kebohongan.
Demikian Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat dalam keterangannya di Program Satu Meja KOMPAS TV, Rabu (27/10/2022).
“Hakim harus memperhatikan itu (ada rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo -red), jangan sampai terjadi separuh kebenaran di persidangan, karena separuh kebenaran itu menurut saya lebih buruk dari seluruh kebohongan,” ucap Henry Yosodiningrat.
“Akibatnya dihukumlah orang yang tidak bersalah, dihukumnya orang tidak bersalah menjadi urusan dari semua orang yang berpikir.”
Baca Juga: JPU Bongkar Peran Hendra Kurniawan yang Sapu Bersih Jejak Digital Kejahatan Ferdy Sambo
Dalam perkara ini, lanjut Henry Yosodiningrat, Ferdy Sambo sudah mengakui bahwa perintah yang diberikannya kepada Hendra Kurniawan Dkk adalah rekayasa.
Selain itu, Henry Yosodiningrat menambahkan Brigjen Hendra Kurniawan Dkk tidak tahu bahwa perintah itu adalah rekayasa Ferdy Sambo.
“Mereka mengikuti itu karena berdasarkan cerita Sambo yang menurut cerita, rekayasa. Mereka tidak tahu bahwa itu rekayasa,” ujar Henry Yosodiningrat.
Buntut rekayasa Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Arif Rachman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) dianggap terlibat dalam perbuatan melawan hukum pada rentang waktu 9-14 Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.