JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengeklaim usulan penggabungan sidang Sambo dengan Putri Chandrawathi lebih efisien. Hal itu ia ungkap dalam dialog Sapa Indonesia Pagi di KOMPAS TV, Kamis (27/10/2022).
"Karena ini ada beberapa persidangan terpisah, kemungkinan saksi-saksi yang diperiksa, misal di perkara Bharada E, dia harus hadir lagi di perkara Ferdy Sambo. Nanti memberikan keterangan yang sama lagi di perkara Putri dan Kuat Maruf," kata Rasamala.
"Jadi apa yang kami usulkan lebih kepada efektivitas dan efisiensi persidangan, dari sisi saksi maupun ahli yang dihadirkan," imbuhnya.
Baca Juga: Cerita Brigjen Hendra Sindir Personel KM 50: Malah Liburan ke Bali saat yang Lain Bersihkan Sambo
Alasan lain juga dikemukaan Rasamala, terkait adanya potensi beda keterangan.
"Juga ada risiko apabila keterangan di satu perkara, beda dengan keterangan di perkara lain. Masing-masing punya kekuatan hukum yang sama. Lantas bagaimana menentukan yang paling berdasar?" ujarnya.
Menanggapi hal itu, Herry Firmansyah selaku pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara mengingatkan risiko skenario penggabungan sidang.
"Dalam konteks bahwa ini ada informasi dan hal yang perlu dikonfrontir, tentu lebih efisien dan efektif kalau sidang digabung," kata Herry.
"Tapi mungkin saja hakim berpendapat lain, bahwa dipisah seperti ini agar tidak terjadi upaya untuk menyesuaikan keterangan antarpihak," terangnya.
Lebih jauh Herry menegaskan, sidang yang digelar terpisah bisa membuat jaksa melakukan pembuktian lebih mendalam dan fokus.
"Merugikan dalam konteks tidak bisa lebih dalam saat mengeksplor, itu poinnya. Kalau terpisah kan berarti porsi yang diberikan lebih fokus," tegas Herry.
Baca Juga: Sidang Brigjen Hendra dan Kombes Agus Hari Ini: Jadwal, Update & Live Streaming
Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS.TV, Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri Candrawathi meminta pemeriksaan saksi dalam perkara Sambo dan Putri digabung dalam satu persidangan.
Permintaan itu disampaikan usai pembacaan putusan sela terhadap eksepsi Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10)
Akan tetapi, jaksa penuntut umum merasa keberatan jika sidang digabung. Alasannya, masing-masing perkara terdaftar dengan nomor registrasi yang berbeda.
Adanya beda pendapat itu membuat majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santosa belum menentukan keputusan. Hingga kini, hakim masih mempertimbangkan penggabungan sidang Sambo dengan Putri.
Baca Juga: Cerita Satpam ke Hakim tentang Hari Pembunuhan Brigadir J
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.