Kompas TV nasional hukum

Pengacara Sebut Perbuatan Chuck Putranto Murni Hanya Jalani Perintah Ferdy Sambo: Dia Tertekan

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 08:46 WIB
pengacara-sebut-perbuatan-chuck-putranto-murni-hanya-jalani-perintah-ferdy-sambo-dia-tertekan
Terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Chuck Putranto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jhony M. W. Manurung, pengacara terdakwa Chuck Putranto, mengatakan bahwa perbuatan kliennya murni menjalankan perintah atasan.

Diketahui, Chuck Putranto didakwa menghilangkan barang bukti berupa CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jawaban AKBP Acay Saat Disindir Brigjen Hendra Liburan ke Bali, Mengaku Hadiri Resepsi Teman Nikahan

Karena perbuatannya tersebut, Kompol Chuck Putranto kemudian dijerat pidana karena dianggap merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun demikian, Jhonny menegaskan perbuatan yang dituduhkan terhadap kliennya murni menjalankan perintah atasannya yaitu Ferdy Sambo.

“Perbuatan yang saat ini dituduh sebagai tindak pidana terhadap terdakwa adalah murni sebagai bentuk menjalankan perintah atasan dan terdakwa dalam keadaan tertekan oleh atasan,” kata Jhonny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).


 

Jhony menjelaskan Chuck Putranto tidak memiliki pengetahuan dan sikap batin yang sama dengan para terdakwa yang dijerat Pasal 340 KUHP dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kapolri Usulkan Bikin SIM Diberi 2 Kali Kesempatan Jika Gagal, Biar Tidak Makan Waktu

Ia menyebut perkara a quo yang menjerat kliennya yaitu terkait pengamanan DVR CCTV yang berada di pos satpam merupakan di luar tempat kejadian perkara sesungguhnya.

Sebab, kata dia, yang dilakukan kliennya bukan mengamankan CCTV yang berada di dalam rumah, di mana itu merupakan tempat kejadian perkara.

Selain itu, Jhonny melanjutkan kliennya tidak melakukan perbuatan menghilangkan barang bukti seperti baju, celana, sepatu, dan lain-lain di lokasi kejadian tindak pidana pembunuhan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x