JAKARTA, KOMPAS.TV - Siti Elina, perempuan yang mencoba menerobos Istana Kepresidenan pada Selasa (25/10/2022 pagi, disebut sebagai orang yang pendiam dan jarang bertegur sapa oleh tetangga.
“Aneh sih ya, kalau ditegur baru mau menegur, kalau nggak ditegur ya diem aja, walaupun dia berjalan melewati banyak orang, kalau nggak ditegur ya diem aja,” kata Siti Latifah, tetangga Elina di Jalan Kampung Mangga, Koja, Jakarta Utara dipantau dari cuplikan video Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (26/10/2022).
Di sisi lain, rekan guru mengaji pelaku, Nur Azizah, mengatakan bahwa ada perubahan perilaku perempuan yang akrab dipanggil Lina itu.
“Akhir-akhir ini dia suka menangis, suka ngantuk, anak-anak suka laporan Lina salat di masjid, kemarin sempat saya tegur ‘Kak Lina perempuan itu sebaiknya di rumah’, ‘Iya umi, cuma saya mau menghapus dosa saya’ dia bilang begitu,” ungkap Nur.
Sementara itu, saat dilakukan penggeledahan oleh polisi di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya buku bacaan, surat tugas, lotion, pakaian, gas CO2, pelontar air soft gun, buku tabungan, dan tas milik Lina.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku penerobos Istana Merdeka itu, Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa Siti Elina terhubung dengan beberapa akun radikal di media sosial.
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan (Siti Elina) terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI maupun akun dari NII," ungkap Kepala Bagian Bantuan Operasional Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Rabu (26/10) dalam Breaking News Kompas TV.
Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII
Selain itu, polisi juga memeriksa suami dan orang tua pelaku. Densus 88 menyatakan bahwa suami pelaku yang berinisial BU merupakan anggota NII.
Selain itu, Densus 88 juga menemukan anggota NII lain berinisial JM yang berperan sebagai guru yang mendoktrin Siti.
"BU adalah suaminya yang sebetulnya dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara, sendangkan JM itu adalah murobi atau guru yang mendoktrin tersangka (Siti Elina)," ungkap Aswin.
Densus 88 menduga suami Siti menduduki jabatan pendamping bendahara NII Jakarta Utara.
Baca Juga: Kronologi Perempuan Berpistol Coba Terobos Istana Presiden: Curi Pistol hingga Todong Paspampres
“BU dalam struktur ini kami curigai atau kami sangka menduduki struktur jabatan seperti pembantu atau pendamping bendahara NII Jakarta Utara,” ujar Aswin.
Atas tindakan Siti, polisi mengonstruksikan tindakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenang adanya paksaan fisik dan psikis.
Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.
Baca Juga: Densus 88 Sebut Perempuan Berpistol Terobos Istana Presiden Diduga Ikut Kelompok Radikal: Eks HTI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.