JAKARTA, KOMPAS.TV - Perempuan yang mencoba menerobos Istana Presiden pada Selasa (25/10/2022) bernama Siti Elina ternyata membawa pistol milik pamannya yang ia ambil secara diam-diam.
Fakta tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Rabu (26/10/2022).
"Hasil pemeriksaan kami, senjata ini baru sehari diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, yang ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa saat akan menerobos istana," ungkap Hengki dalam program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).
Rupanya, senjata yang dibawa Siti adalah milik pamannya yang merupakan mantan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI).
"Pamannya iya TNI, pensiunan," tegas Kepala Bagian Bantuan Operasional Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kombes Aswin Siregar kepada wartawan dilansir dari Kompas.com.
Namun, Aswin tidak menjelaskan secara terperinci identitas paman dari Siti Elina maupun asal satuan TNI pada saat masih bertugas.
Baca Juga: Terungkap! Asal Mula Pistol FN Perempuan Penerobos Istana Presiden Ternyata Didapat dari Mencuri
Berdasarkan pemeriksaan, Hengki menerangkan bahwa Siti Elina diduga tergabung dalam kelompok yang menggaungkan radikalisme dan terorisme.
Lebih lanjut, Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan bahwa Siti Elina terhubung dengan beberapa akun radikal di media sosial.
"Dari pemeriksaan sementara dan dari hasil analisis Densus 88 ditemukan memang yang bersangkutan terhubung secara media sosial (medsos) kepada beberapa akun yang kami indikasikan sebagai akun-akun eks HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) maupun akun dari Negara Islam Indonesia (NII)," kata Aswin.
Baca Juga: Densus 88 Sebut Perempuan Berpistol Terobos Istana Presiden Diduga Ikut Kelompok Radikal: Eks HTI
Pada pemeriksaan awal, kata Aswin, Densus 88 masih mencoba menganalisis hubungan tersangka dengan jaringan-jaringan teroris yang ada.
Atas tindakan Siti, polisi mengonstruksikan tindakan tersangka dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tenang adanya paksaan fisik dan psikis.
Selain itu, Aswin menilai penanganan kasus tersebut juga harus menerapkan UU Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
"Hasil koordinasi, kami menyimpulkan bahwa penanganan ini harus juga melibatkan atau menerapkan UU tentang Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme," kata Aswin.
Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.