JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Siti Elina (24), perempuan yang menerobos petugas penjaga keamanan Istana Kepresidenan sebagai tersangka. Siti Elina disebut menodong Paspampres dengan pistol jenis FN.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan hasil pemeriksaan dan gelar perkara penyidik Subdirektorat Keamanan Negara meningkatkan kasus penerobosan petugas pengamanan Istana ke penyidikan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP karena 'melakukan pemaksaan dengan menodongkan pistol ke arah petugas'.
Baca Juga: Terungkap! Asal Mula Pistol FN Perempuan Penerobos Istana Presiden Ternyata Didapat dari Mencuri
Kemudian UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal dan UU Terorisme.
Menurut Kombes Hengki, Siti Elina menodongkan pistol semi otomatis Five-SeveN atau FN ke petugas Paspampres di depan Istana Mereka. Pistol itu milik paman Siti Elina yang seorang prajurit TNI.
Menurut Kombes Hengki, pistol FN itu dicuri oleh pelaku. "Senjata ini baru sehari diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam, yang ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa saat akan menerobos Istana," ungkap Hengki yang disiarkan dalam program Breaking News KOMPAS TV, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Perempuan Todongkan Pistol di Istana Presiden, Densus 88: Suami dan Guru Siti Elina Anggota NII
Kombes Hengki menjelaskan polisi dalam pemeriksaan menduga pelaku tergabung dalam kelompok yang menggaungkan radikalisme dan terorisme.
Dugaan itu disematkan kepada Siti Elina merujuk pada akun media sosialnya yang terhubung dengan beberapa akun yang diduga milik mantan kelompok eks Hizbut Tahrir Indonesia maupun akun dari Negara Islam Indonesia.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri untuk mendalami dugaan tindak pidana terorisme yang disangkakan.
Baca Juga: Sebelum Aksi Todong Pistol dan Terobos Istana, pada Dini Hari Siti Elina Pergi Keluar Rumah
Adapun Siti Elina kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum dan Densus 88.
"Hasil pemeriksaan kami tersangka ini juga mengarah kepada hal yang terkait radikalisme dan terorisme," ujar Hengki.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.