JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum terdakwa perintangan penyidikan Irfan Widyanto Henry Yosodiningrat tanggapi kesaksian Satpam komplek Duren Tiga, Abdul Zapar yang memberi keterangan soal kedatangan terdakwa saat ingin mengganti DVR.
Henry menyangkal keterangan Zapar yang mengatakan bahwa dirinya dihalang-halangi untuk melapor kedatangan terdakwa kepada ketua RT
Baca Juga: Saat Tangis Ibunda Brigadir Yosua Pecah di Persidangan Bharada Eliezer
Henry juga menyayangkan kesaksian Zapar yang terkesan lompat-lompat dari berita acara perkara. Henry mengatakan kliennya datang sebanyak dua kali ke pos pengamanan komplek Duren Tiga. Sehingga Zapar memiliki jeda waktu untuk melapor kedatangan kliennya kepada ketua RT.
Selain itu, Henry mengatakan kliennya tidak mengancam Zapar saat mengunjungi pos pengamanan.
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.