JAKARTA, KOMPAS.TV - Di waktu dan lokasi yang sama, sidang perintangan penyidikan pembunuhan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto juga berlangsung.
Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
Saksi yang dihadirkan jaksa berjumlah 8 orang.
Salah satu saksi menyebut, Irfan halangi satpam untuk menghubungi Ketua RT.
Baca Juga: Saksi Afung Ungkap Biaya yang Dikeluarkan AKP Irfan Widyanto Ganti CCTV Kompleks Ferdy Sambo
Menanggapi hal ini, Irfan mengaku keberatan dan tidak pernah menghalangi satpam untuk menghubungi Ketua RT saat menyisir kamera CCTV di sekitar TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa merusak kamera pemantau atau CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
Perbuatan ini dilakukan Irfan bersama lima orang lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.