JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam sidang putusan sela itu, majelis hakim memerintahkan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dilanjutkan.
Sama seperti Ferdy Sambo, hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: Pengakuan Saksi Diminta AKP Irfan Ganti Perekam CCTV yang Mengarah ke Rumah Sambo
Dengan putusan sela ini, maka kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Putri Candrawathi dilanjutkan dan menurut rencana digelar pekan depan, tanggal 1 November 2022.
Hakim juga menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dengan putusan sela ini, terdakwa Kuat Ma'ruf tetap harus menjalani sidang pembunuhan Brigadir Yosua.
Usai sidang Kuat Ma'ruf, hakim langsung menggelar sidang selanjutnya.
Dalam sidang, majelis hakim juga menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.