JAKARTA, KOMPAS.TV- Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan, persidangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi akan dilakukan bersamaan pada Rabu, 2 November 2022.
Hal tersebut disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Untuk penasihat hukum kami sampaikan agar saudara dapat berbagi karena persidangan antara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo ini akan kami gabungkan dengan saudara Kuat Ma’ruf, sehingga berbagi kursi,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Dan persidangan akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan ketentuan apabila penasihat hukum belum datang maka kita tetap akan melanjutkan tanpa kehadiran penasihat hukum terdakwa.”
Baca Juga: Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal Wibowo
Sebagai informasi, Terdakwa Kuat Ma’ruf yang mengajukan eksepsi dalam perkara ini juga ditolak oleh hakim.
Sehingga itu artinya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf akan berhadapan dengan 12 saksi dari keluarga terdekat Brigadir J.
Untuk diketahui, 12 saksi dari pihak Brigadir J sebelum sudah memberikan kesaksiannya di persidangan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Saksi tersebut yakni Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum), Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante).
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan! Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Seluruhnya
Kemudian, Novita Sari Nadea (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).
Kemudian dalam persidangan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar selaku penasihat hukum menyatakan tidak keberatan dengan keputusan hakim yang menggabungkan sidang kliennya pada Selasa, pekan depan.
Untuk diketahui, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Terdakwa Kuat Ma’ruf dalam perkara ini sama-sama disangkakan dengan pasal yang sama atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Yaitu, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seringan-ringannya adalah 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.