JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sampaikan usulan supaya pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang lanjutan supaya bisa digabungkan.
Hal ini disampaikan kuasa Hukum Putri, Arman Hanis dalam sidang putusan sela di Pengadilan negeri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10)
"Kami usul kepada yang mulia dan jaksa penuntut umum bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan ini sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang terdakwa atas nama Ferdy Sambo," kata Arman
Namun JPU mengatakan keberatan atas usul dari tim kuasa hukum Sambo dan Putri dan meminta tetap digelar terpisah.
Baca Juga: Ini Momen Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Pakai Baju Putih TIba di Sidang Putusan Sela
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya juga sendiri-sendir baik terhadap terdakwa Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo, oleh karena itu tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," ujar tim jaksa penuntut umum.
Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan usulan tim kuasa hukum Sambo dan Putri serta keberatan JPU tersebut
Video Editor: Lintang Amiluhur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.