JAKATA, KOMPAS.TV – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum Ricky Rizal atau Bripka RR.
Penolakan dari Majelis Hakim ini disampaikan dalam sidang putusan sela di PN Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2022
"Mengadili menolak eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum terdakwa," tutur Majelis Hakim di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga: Usai Sidang Putusan Sela, Arman Hanis Sebut Timnya Akan Fokus pada Sidang Pembuktian Para Saksi!
Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 saksi dari keluarga korban. Persidangan lanjutan akan digabung bersama dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dikarenakan saksi yang sama.
Video Editor: Firmansyah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.