JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi bagi Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara Pembunuhan Berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa 1 November 2022.
“Dengan demikian kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Kita tunda hari Senin, 1 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin, tolong dihadirkan kembali.”
Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian meminta JPU untuk memberikan 12 nama yang akan menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo ke penasihat hukumnya.
Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Dilanjutkan! Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Seluruhnya
Untuk diketahui, 12 saksi yang akan dihadirkan pada 1 November 2022 untuk Terdakwa Ferdy Sambo adalah saksi dari keluarga terdekat Brigadir J.
Sebelumnya, 12 saksi ini juga telah dimintai keterangan di sidang Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Mereka adalah Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum), Samuel Hutabarat (Ayah), Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky (Adik), Yuni Artika Hutabarat (Kakak), Devianita Hutabarat (Adik), Rohani Simanjuntak (Tante), Sangga Parulian (Namboru/Tante), Roslin Emika (Namboru/Tante).
Kemudian, Novita Sari Nadea (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), Indra Manto Pasaribu (Petugas RSUD Sungai Bahar, Jambi - Formalin > Otopsi ulang), dan Vera Mareta Simanjuntak (Pacar).
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
Sebelumnya, Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Mengadili, satu, menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo SH Sik MH untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796-Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH tersebut di atas, tiga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan sampai dengan putusan akhir.”
Itu berarti, persidangan Terdakwa Ferdy Sambo yang diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dilanjutkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.