KOMPAS.TV - Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan terkait pidana narkotika.
Irjen Teddy Minahasa tersangka jual beli barang bukti narkoba dipindahkan dari penempatan khusus Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap tersangka kini dilanjutkan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa dibawa pada Senin, 25 Oktober 2022 langsung ke dalam Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Penahan akan dilakukan selama 20 hari.
Usai mendampingi kliennya melakukan berita acara tambahan, Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebutkan jika kliennya tidak pernah melihat dan menyentuh barang bukti narkoba.
Kuasa hukum menyebut, dalam BAP terbarunya Teddy menyampaikan ada ketidak sesuaian data terkait jumlah beratnya narkoba saat laporan awal ke Kapolda dan rilis barang bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.