JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno mengungkapkan kondisi Nikita Mirzani usai ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Juno mengatakan Nikita Mirzani mendekam ditahanan bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.
Sehingga dalam satu kamar selnya, ada 9 orang termasuk Nikita. Di sana ia tak diperlakukan khusus.
"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Niki sudah ditempatkan di ruangan," ujarnya, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Menilik Lagi Insta Story Nikita Mirzani yang Bikin Dito Mahendra Sakit Hati, Berujung Bui
Suasana di dalam sel pun, kata Juno berjalan normal, Nikita juga bersosialisasi dengan semuanya.
"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya, petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," ujarnya.
Nikita Mirzani meminta manajernya, Dea Hanifah untuk menjaga anak sulungnya, Laura alias Loli, yang kini sedang fokus belajar untuk melanjutkan pendidikan di luar negeri.
Dea mengatakan anak-anak Nikita merasa sedih karena harus berpisah selama menjalani proses hukum.
Bahkan anak bungsu Nikita sempat menanyakan keberadaan ibunya, Dea pun kebingungan memberikan pengertian.
"Anak-anak dia (Niki) itu kan apalagi yang cowok-cowok deket sama dia, dan kalau tidur selalu bareng dia jadi ketika dia tidur lebih apalagi yang kecil Arkana dia tidak akan bisa tidur kalau enggak tidak ada ibunya," ujar Dea, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Momen Nikita Mirzani Ngamuk, Berteriak dan Menangis Hendak Ditahan Kejari Serang
Dea juga sempat mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang untuk mengantarkan pakaian dan peralatan mandi Nikita.
"Tadi aku bawain baju ganti, baju tidur, terus aku bawain juga bandana yang bisa dipakai, alat mandi, skincare, dan barang barang yang dipakai setiap hari," tuturnya.
Sebagai informasi Nikita ditahan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Penahanan dilakukan sejak 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 untuk menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.