JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai Selasa (25/10/2022) hingga 12 November 2022 mendatang.
Saat ini, Nikita ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B Serang dan satu sel bersama 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lainnya.
Dengan penahanan tersebut, kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra akan segera disidangkan.
Baca Juga: Akan Jalani Sidang, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang
"Kami segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang," ucap Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar pada Selasa malam.
Dalam kasus ini, Nikita dijerat dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana dengan ancaman penjara 6 tahun.
Kasus tersebut bermula saat perempuan yang akrab disapa "Nyai" tersebut membuat unggahan melalui akun Instagram Story pada Mei 2022.
Nikita mengunggah dua gambar di Insta Story terkait Dito Mahendra yang diambil dari search engine google dan situs berita online.
Mantan istri Sajad Ukra itu lantas mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Mahendra Dito.
Kuasa hukum Dito Luvino Siji Samura sempat mengungkapkan tulisan yang disematkan Nikita yang menampilkan foto Dito.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.