KOMPAS.TV - Seorang pria paruh baya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Lebak setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Baca Juga: Berjanji ke Keluarga Brigadir Yosua, Eliezer: Saya Akan Berkata Jujur dan Membela Yosua
Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Lebak, Banten dan segera dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui telah mencabuli anak kandungnya tersebut sejak masih berusia enam belas tahun.
Kepolisian menjerat pelaku yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Pandeglang ini dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Identitas Perempuan Penerobos Istana Terungkap, ini Pengakuan Tetangga Tentang Kesehariannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.