JAKARTA, KOMPAS.TV - Adik Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabrat, Mahareza Rizky, mengungkapkan dirinya digeledah oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo, Daden Al Haq terkait senjata api (senpi), Selasa (25/10/2022).
Menjadi saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana atas terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Reza mengatakan hal itu terjadi pada 8 Juli 2022.
Reza merupakan anggota Kepolisian RI yang sempat bertugas di Mabes Polri. Namun, usai kejadian penembakan tersebut, ia dipindah tugaskan di Kepolisian Daerah Jambi.
Baca Juga: Beri Kesaksian soal Kejanggalan Kematian Brigadir Yosua, Adik: Saya Dilarang Pakaikan Baju Jenazah
Ia mengisahkan mendapatkan telepon dari Daden sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu dia mengatakan dirinya tengah berada dalam indekosannya.
“Apa isi percakapan itu?” tanya hakim ketua persidangan Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
"Kamu di mana?" ungkap Reza menirukan Daden kala itu.
"Saya jawab di kos-an, dekat Saguling (rumah pribadi Sambo)," lanjutnya.
Baca Juga: Sembari Menahan Tangis, Adik Yosua Bersaksi Dirinya Tidak Diizinkan Melihat Jenazah Brigadir Yosua
Saat inilah Daden pertama kalinya bertanya kepada Reza terkait bawa atau tidaknya senpi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.