JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akhirnya membentuk Tim Independen untuk mengusut dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kementerian itu, Selasa (25/10/2022).
Tim Independen terdiri dari Staf Khusus Menkop Bidang Ekonomi Kerakyatan Riza Damanik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aktivis Perempuan Sri Nurherwati, Ririn Sefsani, dan Ratna Bataramunti.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan keluarga korban kembali membuka kembali kasus pelecehan seksual dengan melaporkan kembali kasusnya ke LBH APIK (Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan) dan Ombudsman.
Baca Juga: Kronologi Pegawai Kemenkop UKM Diperkosa 4 Rekan Kerja, Kini Keluarga Tuntut Keadilan
"Untuk itu, KemenkopUKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop-UKM,” jelas Teten dalam keterangannya dikutip dari Antara, Rabu (26/10).
Nantinya, Tim Independen bertugas mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal satu bulan. Tim tersebut juga akan merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual Kemenkop-UKM selama jangka waktu tiga bulan
"Kemenkop tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan, segera kami tindak lanjuti," tegas Teten.
Teten mengatakan pihaknya berkomitmen menerapkan standar baku penanganan kasus terkait kekerasan seksual.
Baca Juga: Pihak Korban Bantah Klaim Kemenkop UKM soal Kasus Pemerkosaan dengan Pelaku 4 ASN
Selain itu ia juga mengupayakan pembentukan sistem penanganan yang lebih baik terutama untuk korban, mulai dari pendampingan fisik dan mental hingga konseling.
"Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk kami menyiapkan SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Saya sudah bertemu keluarga korban dan kita akan mengakomodir tuntutan dari keluarga korban," kata dia.
Pihaknya dipastikan siap memberikan data pendukung yang diperlukan dan berkoordinasi dengan tim independen, sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.
Kasus ini bermula dari laporan pemerkosaan terhadap satu pegawai Kemenkop UKM pada 2019 yang diduga dilakukan oleh empat orang yang juga pegawai di instansi yang sama. Namun salah satu pelaku menikahi korban, sehingga laporan ke polisi dicabut. Yang miris, pelaku kemudian menelantarkan korban.
Menikahi korban dianggap sebagai akal-akalan untuk menghindari jerat hukum . Kini keluarga korban berharap ada keadilan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.