JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Serang, Banten mengungkapkan dua alasannya menahan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Freddy D. Simandjuntak mengatakan dua alasan itu adalah objektif dan subjektif. Alasan objektif penahanan Nikita adalah karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Adapun alasan subjektifnya adalah agar Nikita tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti, Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.
Baca Juga: Polisi Mendadak Minta Nikita Mirzani Dicekal ke Luar Negeri, Ada Apa?
Berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan, 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Freddy, Selasa (25/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Saat hendak di bawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Serang, Nikita Mirzani sempat menolak dan histeris.
Freddy menegaskan bahwa pihaknya sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada artis 36 tahun itu.
“Ita, tadi sempat menolak. Cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimanapun juga…,” ungkap Freddy.
Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Najwa Shihab karena Lapor ke Polisi, Suruh Lapor Polisi Tidur
Usai penahanan Nikita, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.