JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengisahkan tentang status dan komentar di laman Facebook-nya. Peristiwa tersebut membawanya terhubung dengan keluarga almarhum Brigadir J.
Kamarudin menyampaikan itu pada awal sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Pertama, pada tanggal 12 Juli 2022 dini hari -saya biasa bekerja sampai dini hari, ketika saya agak lelah bekerja, saya membuka internet. Terlintas ada berita tentang dugaan pembunuhan, yaitu beritanya tembak menembak," kata Kamaruddin.
"Maka saya menulis dalam status Facebook saya, dengan kata-kata seperti ini: polisi menembak polisi, di rumah pejabat utama polisi, mudah-mudahan bukan urusan wanita dengan polisi."
Setelah membuat status itu, berselang 5-10 menit, Kamaruddin mengeklaIm dapat komentar dari saksi atas nama Sangga Sianturi.
"Dia berkomentar di status Facebook saya: Itu bere-mu (keponakan dalam Bahasa Batak-red)."
"Bere yang mana, saya bilang."
"Sudah lama tidak bertemu, itu bere-mu, Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Jambi."
"Kalau begitu, turut berdukacita, sampaikan dukacita kepada keluarganaya, saya punya firasat ini pembunuhan berencana. Maka lakukan penggalian kubur dan autopsi ulang, itulah pesan saya kepada Sanggah. Saya belum jadi penasehat hukum," ujarnya.
Baca Juga: Kesaksian Kamaruddin: Misteri Pengirim Sendal Berdarah Brigadir J ke Sungai Bahar di Jambi
Setelah melakoni percakapan via media sosial, sekira pukul 04.00 dini hari, Kamaruddin mengaku pulang ke rumah, lalu tidur.
"Belum ada 2 jam, tiba-tiba pukul 06.00 sudah dapat telepon. Telepon itu dari Sangga Sianturi, lalu disambungkan dengan Rosti Simanjuntak, ibu almarhum," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.