JAKARTA, KOMPAS.TV- Kamaruddin Simanjuntak, menilai Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) adalah orang baik.
Kamaruddin meyakini, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tidak mempunyai niat untuk merampas nyawa Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kesaksian itu disampaikan Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
“Saya lihat dari mukanya, Bharada Richard Eliezer orang baik, dia melaksanakan itu tidak ada niat, tidak ada motif dan pasti ada yang menyuruh,” ucap Kamaruddin.
Baca Juga: Dibongkar Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang soal Wanita
Sebelumnya pekan lalu, Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) secara langsung mengungkap soal penyesalan dirinya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena dirinya adalah anggota yang tidak mampu membantah perintah dari atasan, Ferdy Sambo.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E.
Tidak hanya itu, Bharada E juga secara terbuka menyampaikan rasa dukacita dan permohonan maaf kepada keluarga dari Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf kepada Orangtua Brigadir J, Wajahnya Menahan Tangis
“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat). Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus,” ucap Bharada E.
“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”
Kini, Bharada E diancam dengan Pasal 340 KUHP atas perbuatan yang disangkakan terhadapnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir. Ia terancam hukuman mati atau serendahnya 20 tahun penjara.
“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata Jaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.