Kompas TV pendidikan sekolah

Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 di sscasn.bkn.go.id, Ini Pelamar yang Diprioritaskan

Kompas.tv - 25 Oktober 2022, 14:25 WIB
cara-daftar-seleksi-pppk-guru-2022-di-sscasn-bkn-go-id-ini-pelamar-yang-diprioritaskan
Ilustrasi log in situs SSCASN. Berikut cara mendaftar seleksi PPPK Guru 2022. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara mendaftar seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dilakukan melalui online di laman sscasn.bkn.go.id.

Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka mulai hari ini, Selasa (25/10/2022).

Bagi yang berminat melamar, sebaiknya mulai mempersiapkan diri karena pendaftaran akan ditutup pada 7 November 2022 mendatang.

Cara Daftar PPPK Guru 2022 

Sebelum Anda mulai mendaftar di laman SSCASN BKN, sebaiknya persiapkan dahulu syarat dokumen.

Beberapa syarat yang harus dipersiapkan antara lain KTP, swafoto, ijazah, transkrip nilai, dan lainnya.

Berikut tata cara pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 lewat laman sscasn.bkn.go.id: 

Baca Juga: Simak! Ini Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK 2022

1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru. 
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN. 
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto. 
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan. 
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional. 
6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. 
  • Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. 

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional 
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi: 

  • KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) 
  • Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah 
  • Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau 
  • Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV 
  • Transkrip nilai asli 
  • Sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki. 

10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan: 

  • Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami. 
  • Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Pelamar yang Diprioritaskan 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x