JAKARTA, KOMPAS.TV - Cara mendaftar seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 dilakukan melalui online di laman sscasn.bkn.go.id.
Diketahui, pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 dibuka mulai hari ini, Selasa (25/10/2022).
Bagi yang berminat melamar, sebaiknya mulai mempersiapkan diri karena pendaftaran akan ditutup pada 7 November 2022 mendatang.
Sebelum Anda mulai mendaftar di laman SSCASN BKN, sebaiknya persiapkan dahulu syarat dokumen.
Beberapa syarat yang harus dipersiapkan antara lain KTP, swafoto, ijazah, transkrip nilai, dan lainnya.
Berikut tata cara pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 lewat laman sscasn.bkn.go.id:
Baca Juga: Simak! Ini Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK 2022
1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan.
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut:
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.