JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 hari ini, Selasa (25/10/2022).
Dalam jadwal resmi, pendaftaran PPPK 2022 ini akan dibuka selama 14 hari hingga 7 November.
Untuk diingat, Kemendikbudristek mempersilahkan 4 kategori pelamar ini untuk mendaftar PPPK 2022.
1. Pelamar Prioritas I yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.
2. Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
4. Pelamar Umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: Sekjen Kemenag: Gaji PPPK Tidak Boleh Disunat, yang Menemukan Silakan Lapor
Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022.
Demikian syarat dan jadwal lengkap pendaftaran PPPK 2022 yang perlu diketahui.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.