Kompas TV pendidikan sekolah

Simak! Ini Syarat Dokumen dan Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK 2022

Kompas.tv - 25 Oktober 2022, 11:03 WIB
simak-ini-syarat-dokumen-dan-jadwal-lengkap-pendaftaran-pppk-2022
Berikut penjelasan lengkap syarat dokumen dan jadwal pendaftaran PPPK 2022. (Sumber: kemdikbud.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 hari ini, Selasa (25/10/2022).

Dalam jadwal resmi, pendaftaran PPPK 2022 ini akan dibuka selama 14 hari hingga 7 November.

Untuk diingat, Kemendikbudristek mempersilahkan 4 kategori pelamar ini untuk mendaftar PPPK 2022.

1. Pelamar Prioritas I yakni Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

2. Pelamar Prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

3. Pelamar Prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

4. Pelamar Umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik. 

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Syarat Pendaftaran PPPK 2022

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 
2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran. 
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan. 
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 
8. Surat keterangan berkelakuan baik.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Syarat dokumen Pendaftaran PPPK Guru 2022 

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB. 
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermeterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran. 
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1. 
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki. 
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Baca Juga: Sekjen Kemenag: Gaji PPPK Tidak Boleh Disunat, yang Menemukan Silakan Lapor

Jadwal Pendaftaran PPPK 2022

Melansir laman gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022.

  • Pengumuman seleksi: 25 Oktober 2022 
  • Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 25 Oktober -7 November 2022 
  • Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 25 Oktober-9 November 2022 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 10-11 November 2022 
  • Masa sanggah administrasi: 12-14 November 2022 
  • Jawab sanggah administrasi: 15-18 November 2022 
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 20 November 2022 
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 21-22 November 2022 
  • Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 23-27 November 2022 
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27 November-7 Desember 2022 
  • Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 8-12 Desember 2022 
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 16-18 Desember 2022 
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 19-24 Desember 2022 
  • Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 24 Desember-4 Januari 2022 
  • Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 5-6 Januari 2023 
  • Masa sanggah seleksi kompetensi: 7-9 Januari 2023 
  • Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10-16 Januari 2023 
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023.

Demikian syarat dan jadwal lengkap pendaftaran PPPK 2022 yang perlu diketahui.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x