JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 11 saksi dari pihak Keluarga Brigadir J sudah full team di Jakarta pada Senin (24/10/2022) malam, sehari jelang sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa Bharada E.
Kehadiran keluarga dan saksi dalam rangka memenuhi permintaan hakim yang mengundang mereka agar hadir dalam dalam sidang lanjutan hari ini, Selasa (25/10)
Dari total 11 orang, 3 di antaranya telah berangkat sejak Minggu (23/10), sementara 8 orang menyusul pada Senin (24/10). Semuanya diketahui datang ke Jakarta menggunakan perjalanan via udara.
Tiga keluarga yang tiba pada kloter pertama yakni Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak, dan Sangga, semuanya bibi dari Brigadir J, menurut laporan jurnalis Kompas TV Jambi, Jumadi.
Adapun delapan lainnya berangkat pada kloter kedua, yakni Samuel Hutabarat (Ayah Brigadir J), Rosti Simanjuntak (Ibu Brigadir J), dan Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih Brigadir J), bersama lima saksi lain.
Pantauan Tribun Tangerang menunjukkan, rombongan kedua ini tiba pukul 16.10 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, via Terminal 2 kedatangan domestik. Masing-masing tampak membawa tas besar dan beberapa koper.
Baca Juga: Jelang Sidang Bharada E, Pakar Hukum Pidana Nilai Terdakwa Bisa Bebas atau Dapat Keringanan Hukuman
Setiba di bandara, delapan saksi tersebut dijemput oleh beberapa orang dari Kejaksaan Agung RI dan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Masing-masing lantas berangkat menuju safe house menggunakan minibus warna putih yang disediakan Kejaksaan Agung RI. Terkhusus kekasih Brigadir J, ia menaiki mobil lain warna hitam. Rombngan terpantau meninggalkan bandara pukul 16.30 WIB.
Saat tiba di bandara, Samuel Hutabarat sempat memberi keterangan singkat kepada media terkait persiapan jelang sidang.
"Persiapan kami lakukan dari pihak keluarga menjelang sidang besok adalah mempersiapkan mental dan kesehatan fisik," ujar ayah Brigadir J.
Baca Juga: Ronny Bongkar Harapan Bharada E yang Diancam Mati: Dia Gentle, Ingin Hukum yang Seadil-adilnya
Berikutnya pada Senin (24/10) malam, Martin Lukas, Anggota Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, menyampaikan sejumlah keterangan jelang sidang.
“Mengenai bukti ya kurang lebih 90 persen sudah kami serahkan pada penyidik, dan seharusnya penyidik sudah menyerahkan juga, pada jaksa penuntut umum, untuk dijadikan bukti,” kata Martin.
“Sebagai contoh, kekasih almarhum, kenapa bisa mengatakan ada ancaman di tanggal 19, 21 dan 7 Juli, ini lho buktinya, itu untuk menguatkan bukti yang lain,” imbuhnya.
Martin menjelaskan, ancaman yang diterima oleh Brigadir J sebenarnya sudah terjadi sejak jauh hari sebelum pembunuhan terjadi.
“Ancaman yang diterima oleh Yosua itu tanggal 19 Juni dan 21 Juni, di mana salah satunya, Vera disuruh membuka hati. Ada yang mem-framing bahwa kata-kata itu keluar pada tanggal 7 Juli,” tutur Martin.
Baca Juga: Bharada E akan Bertemu Orang Tua Brigadir J, Ronny: Momen Baik untuk Meminta Maaf secara Langsung
Sumber : Kompas TV/Tribun Tangerang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.