JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditahan sepanjang 20 hari ke depan, mulai Senin (24/10/2022) malam, sebagaimana dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Mulai malam ini Pak irjen Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro Jaya," terang Zulpan kepada KOMPAS TV.
Sebelumnya Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan peredaran narkoba. Ia ditempatkan secara khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, selain juga dugaan tindak pidana.
Kasus ini awalnya diungkap oleh Polda Metro Jaya, seperti dijelaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Setelah pengembangan penyelidikan, polisi kini menetapkan 11 tersangka yang terlibat kasus tersebut.
Baca Juga: Kasus Sambo dan Teddy Minahasa Bukti Sulitnya Reformasi Polisi
Menyangkut proses hukumnya saat ini, Teddy telah didampingi pengacara kawakan Hotman Paris.
"Motivasi saya kenapa mau (jadi pengacara Teddy-red) ya karena waktu jauh sebelum Corona, pak Teddy jadi Karopaminal Kadivpropam, banyak membantu rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," kata Hotman, Senin (24/10).
Hotman menambahkan, kliennya kini sudah dibawa ke Polda Metro Jaya usai pemeriksaan oleh Divpropam di Mabes Polri.
Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetiyo menjelaskan, Polda Metro Jaya tengah menunggu pemeriksaan hasil uji tes urin, darah dan sampel obat terhadap Teddy dari Kementerian Kesehatan.
"Mereka sedang melakukan pendalaman terkait dengan hasil laboratorium. Kita sudah mendapatkan sampel dari Kementerian Kesehatan, mulai dari urine, darah dan sampel obat, ini akan didalami," kata Dedi, Senin (24/10).
"Tim masih bekerja, statusnya saat ini masih penyelidikan," imbuhnya.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Citra Kepolisian Anjok, dari 75 Persen ke 48,6 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.