JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK buka suara terkait rencana Ketua KPK Firli Bahuri yang akan menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura.
Diketahui, Firli Bahuri rencananya akan ikut bersama tim dokter independen lembaga antiarasuah ke Jayapura, Papua, untuk memeriksa kesehatan Lukas Enembe.
Baca Juga: Ternyata, Ini Motif Pelaku Tusuk Bocah Perempuan Saat Pulang Ngaji di Cimahi hingga Tewas
Terkait rencana itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan tidak mempermasalahkan terkait rencana Ketua KPK menemui Lukas Enembe tersebut.
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang," kata Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun Albertina Ho tidak mempersalahkan rencana Firli Bahuri karena mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020.
Diketahui, aturan itu berisi tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a disebutkan bahwa dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.
Baca Juga: Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Laporannya Diabaikan KPK Bukan Hoaks, Tunjukkan Bukti-bukti
Menurut Albertina, rencana Firli Bahuri menemui Lukas Enembe dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum. Karenanya, tidak perlu izin kepada Dewas KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.