KOMPAS.TV - Pembunuhan berencana Brigadir Yoshua menguak duri dalam daging di tubuh Polri.
Pangkat dan jabatan yang menentukan garis komando ternyata berujung pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang jenderal berpangkat bintang 2 untuk menghalangi proses penyidikan.
Walhasil, 6 orang perwira Polri harus siap menanggung pidana karena alasan sederhana, yakni menelan mentah-mentah perintah atasan untuk menghilangkan jejak kehidupan seorang bintara muda, Novriansyah Yoshua Hutabarat.
Guna memudahkan anda dalam memahami peran masing-masing terdakwa, kami membaginya dalam dua klister, yakni klaster sang pemberi perintah dan klaster sang eksekutor.
Ada 3 terdakwa kami masukan ke dalam klaster sang pemberi perintah mulai dari perwira Polri berpangkat bintang 2, bintang 1, dan melati 3.
Menempati pucuk pimpinan tertinggi di dalam divisi profesi dan pengamanan Polri, Ferdy Sambo justru menjadi aktor utama dalam upaya merintangi penyidikan.
Sambo didakwa memerintahkan bawahannya untuk mengambil serta menghilangkan jejak kehidupan terakhir Novriansyah Yoshua Hutabarat yang terekam di dalam CCTV.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.