JAKARTA, KOMPAS.TV - Platform jual beli di Indonesia, Shopee mengatakan pihaknya memberikan biaya layanan sebesar Rp1.000 per transaksi kepada pengguna mulai 23 Oktober 2022.
“Halo Sobat Shopee, mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan Biaya Layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi,” tulis Shopee dalam situs resminya, Minggu (23/10/2022).
Biaya ini akan diterapkan untuk setiap transaksi produk fisik baik di situs atau melalui aplikasi Shopee yang dilakukan pengguna. Selain itu biaya ini berlaku bagi pembelian menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian.
Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga AS Ternyata Penyebab PHK Karyawan Shopee, Ini Penjelasannya
Sementara, bagi pengguna baru Shopee, biaya ini akan dibebankan usai transaksi sebanyak 4 kali dilakukan,
"Biaya Layanan tidak berlaku untuk transaksi Produk Digital seperti Keuangan, Zakat, Donasi, kecuali produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik," lanjut Shopee dalam situnya.
Shopee melanjutkan biaya layanan ini sudah termasuk biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Baca Juga: Shopee Lakukan PHK, Pemprov DKI Siap Fasilitasi Karyawan Perjuangkan Hak
1. Pembeli A melakukan satu transaksi dari satu toko
Contoh transaksi di toko 1 adalah Rp 100.000, maka total pembayaran transaksi dan biaya layanan adalah Rp 101.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.