JAKARTA, KOMPAS.TV - Mencuplik pernyataan hakim non aktif, Albertina HO dari Program Rosi yang mengatakan, berdasarkan motifnya, orang yang melakukan pembunuhan bisa tidak dipidana, namun bagi orang yang memerintahkan pembunuhan sudah pasti dipidana.
“Jadi kalau dengan teori seperti ini, dengan hukum pidana seperti ini, berarti kan otaknya ini tidak mungkin tidak dihukum,” kata Albertina Ho dalam Program Rosi.
Baca Juga: Relasi Kuasa Ferdy Sambo Hingga Libatkan Banyak Polisi dalam Pembunuhan Brigadir J - Opini Budiman
“Apapun alasannya ini otak dan ide ini muncul dari siapa, nah ini juga akan digali hakim,” tambahnya.
Albertina Ho juga memberikan pendapat terkait Putri Candrawati.
Putri bisa menjadi korban, bisa juga menjadi otak pembunuhan karena menjadi pemicu terjadinya perencanaan pembunuhan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.