SEMARANG, KOMPAS.TV - Mengikuti instruksi Kementerian Kesehatan soal pelarangan sejumlah obat berbentuk sirop, sejumlah apotek di Semarang, Jawa Tengah juga mulai menurunkan dan menyetop penjualan obat yang berbentuk cair atau sirop mulai hari Rabu (19/10/2022) lalu.
Penghentian ini dilakukan selama pelaksanaan investigasi resiko infeksi, menyusul kasus gangguan ginjal akut pada anak di sejumlah daerah di Indonesia.
Meskipun saat ini belum ditemukan adanya kasus ginjal akut pada anak di Kota Semarang, namun Dinas Kesehatan meminta orang tua yang memiliki balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obatan sirop yang didapatkan secara bebas tanpa resep dokter.
Baca Juga: RSCM Rawat Pasien Gagal Ginjal Misterius Anak, 31 Meninggal dan 11 Masih Dirawat Intensif!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.