Kompas TV nasional hukum

Pakar Hukum Sebut Eksepsi Ferdy Sambo Cs Strategi Pengacara untuk Pecah Isu Dakwaan di Media

Kompas.tv - 21 Oktober 2022, 09:04 WIB
pakar-hukum-sebut-eksepsi-ferdy-sambo-cs-strategi-pengacara-untuk-pecah-isu-dakwaan-di-media
Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV, Jumat (21/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai eksepsi yang dibacakan pengacara atau penasihat hukum (PH) Ferdy Sambo Cs pada sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan strategi untuk memecah isu di media.

"Ini strategi pengacara supaya menghilangkan isu yang beredar yang dominan dari jaksa penuntut umum," kata Jamin, Jumat (21/10/2022) di Sapa Indonesia Pagi, KOMPAS TV.

Eksepsi atau nota keberatan itu, kata Jamin, bertujuan agar isu tentang dakwaan Ferdy Sambo tidak beredar terus menerus dan membentuk opini publik.

"Kalau beredar seminggu kan opini publik terbentuk," ujarnya.

"Penasihat hukumnya itu jeli melihat media, kalau sampai tidak melakukan eksepsi pada hari itu, maka konstruksi media adalah konstruksi jaksa penuntut umum (mengenai) dakwaan," lanjut dia.

Oleh karena itu, ia menanggap eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukum keluarga Sambo pada Senin (17/10/2022) sebagai strategi untuk memecah isu dari dakwaan.

Baca Juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Paham Isi Dakwaan Saat Susun Eksepsi untuk Kliennya

"Makannya dihajar terus sama dia yang pertama, sehingga konstruksi terbelah menjadi dua, ada isu tentang dakwaan jaksa penuntut umum, ada isu tentang eksepsi, jadi berimbang," tegasnya.

Ia menjelaskan, ada setidaknya dua jenis eksepsi. Pertama, eksepsi mengenai kompetensi relatif, misalnya salah ketik (typo) dalam penulisan nama terdakwa.

Eksepsi jenis ini masih dapat diterima majelis hakim dan diputuskan dalam putusan sela.


Kedua, eksepsi materil, yakni terkait pokok perkara. Eksepsi ini, kata Jamin, sangat sulit untuk diterima majelis dalam putusan sela.

"Saya kira apa yang sudah dibacakan jaksa penuntut umum, tidak ada yang melanggar pasal 84 (KUHAP), jadi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk mengadili," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pengacara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal mengajukan eksepsi pada sidang pertama mereka.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi empat terdakwa karena dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Harap Hakim Kabulkan Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs: Supaya Tak Berlarut-larut

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x