JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan, Paspor RI cetakan terbaru yang didistribusikan pada Oktober 2022 sudah terdapat kolom tanda tangan.
Paspor yang diterbitkan Oktober 2022 itu juga berlaku selama 10 tahun. Sehingga, pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement.
“Masyarakat yang akan mengganti paspornya dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Amran Aris seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022).
Baca Juga: Pemohon di Kantor Imigrasi Meningkat Sejak Diberlakukan Paspor 10 Tahun
Bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara langsung atau walk-in di kantor imigrasi terkait.
"Prosedur ini selesai selama 1 hari kerja dan tidak dipungut biaya," ujarnya.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa mulai 10 Oktober, WNI dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgia, dan Luxembourg hanya dengan menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Memperpanjang Masa Berlaku Paspor 10 Tahun
"Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa beberapa negara tidak menerima paspor RI, kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir,” tutur Amran Aris.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.