JAKARTA, KOMPAS.TV - Faktor munculnya tindak pidana perencanaan pembunuhan tidak terlepas dari persiapan, pertimbangan dan waktu.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Albertina Ho menjelaskan ketiga faktor tersebut akan menjadi penilaian hakim, apakah pelaku pembunuhan berencana memiliki cukup waktu untuk berpikir dengan tenang sebelum melakukan perbuatannya.
Hal inilah yang membedakan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan dengan pembunuhan biasa sebagaimana Pasal 338 KUHP.
Baca Juga: Seberapa Sulit Hakim Memutuskan bahwa Terdakwa adalah Otak Pembunuhan Berencana? | ROSI
Menurutnya dalam pembunuhan berencana secara berkelompok pelaku utama akan menyusun rancangan siapa akan melakukan apa.
Namun jika tindakan dilakukan secara individu, pelaku akan menyusun tahapan akan melakukan apa dan dengan apa melaksanakan aksinya.
Terkait dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Albertina menilai tahapan pelaku melakukan perencanaan dimulai dari Jumat dini hari (8/7/2022) saat Ferdy Sambo mendapat telepon dari istrinya, Putri Candrawathi.
Kemudian dari sanalah dimulai rangkaian perencanaan hingga dan berakhir pembunuhan Brigadir J pada Jumat sore hari.
Baca Juga: Putri Candrawathi Sempat Tertawa & Bercanda dengan Kuasa Hukum, Begini Tanggapan Pakar Ekspresi!
"Di sini hakim akan melihat apakah para terdakwa sudah mempunyai waktu yang cukup," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (20/10/2022).
Albertina menambahkan permulaan peristiwa pembunuhan Brigadri J adalah saat Putri Candrawathi menangis menghubungi Ferdy Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.