JAKARTA, KOMPAS.TV - Tidak berdaya, enam anak buah Sambo hanya bisa mengikuti perintah sang jenderal untuk menutupi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua.
Inilah yang terkuak dalam alur dakwaan terhadap 6 mantan perwira Polri dalam kasus perintang penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, pada Selasa (18/10) kemarin.
Mereka adalah Hendra Kurniawan Mantan Karopaminal, Divisi Propam Polri.
Ada juga Agus Nurpatria, kemudian Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca Juga: Sempat Dipertanyakan dalam Eksepsi Rizky Rizal, Jaksa Penuntut Jelaskan Tujuan Pisah Dakwaan
Dengan skenario pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua ke Putri Candrawathi, para terdakwa akhirnya mengikuti keinginan Sambo.
Salah satunya adalah merusak CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Bahkan, mereka mendapat tekanan dari sang jenderal untuk menghapus rekaman CCTV.
Padahal rekaman CCTV tersebut menjadi bukti penting, untuk mematahkan skenario tembak menembak versi Sambo, di mana saat Sambo tiba di rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Yosua dan Richard Eliezer.
Sedangkan dalam rekaman CCTV, Brigadir Yosua masih hidup saat Sambo tiba di TKP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.