KOMPAS.TV - Disebabkan pihak Kuat Ma'ruf menyebutkan bahwa JPU membuat dakwaan secara "copy paste" atau menyalin ulang dari tersangka lain, Jaksa memberikan rincian perbedaannya.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Mar'uf jalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Alasan Kuat Maruf Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi
Pengacara Kuat Ma’ruf menolak dakwan JPU dan minta hakim tidak melanjutkan perkara.
Terdakwa melalui pengacara membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Pengacara Kuat Ma’ruf menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan alasan jaksa tidak membuat dakwan dengan jelas dan meminta hakim tidak melanjutkan perkara terdakwa.
Baca Juga: Dianggap Tak Relevan untuk Dakwaan Terhadap Kuat Ma'ruf, JPU Tidak Masukkan Kejadian Magelang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.