JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Ferdy Sambo menilai tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsinya tidak menguraikan secara jelas peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Hal ini disampaikan Arman Hanis usai sidang pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (20/10)
“Rangkaian atau urutan peristiwa harus betul-betul dirangkaikan sehingga apa yang menjadi perbuatan pidana oleh masing-masing terdakwa bisa kelihatan,”ujar Arman.
Baca Juga: Eksepsi: Terungkap Kuat Maruf Sempat Teriaki 'Woy!' dan Kejar Brigadir J di Rumah Magelang
Kuasa hukum pun menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak konsisten dalam menyusun rangkaian peristiwa yang tercantum dalam dakwaan dan tidak menjelaskan uraian peristiwa secara utuh.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.