KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum menganggap peristiwa antara Kuat Ma'ruf dan Brigadir Yosua yang terjadi di Magelang tidak relevan untuk disebutkan eksplisit atau tertulis dalam dakwaan.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Mar'uf jalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dituduh Dakwaan Tidak Jelas, ini Respons Jaksa Penuntut Umum
Pengacara Kuat Maruf menolak dakwan JPU dan minta hakim tidak melanjutkan perkara.
Terdakwa melalui pengacara membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Pengacara Kuat Maruf menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan alasan jaksa tidak membuat dakwaan dengan jelas dan meminta hakim tidak melanjutkan perkara terdakwa.
Baca Juga: Ini Alasan Kuat Maruf Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.