JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat membacakan tanggapan dari eksepsi Kuat Maruf, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan terdakwa juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua dengan melakukan sejumlah hal, di antaranya membawa pisau di tas.
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Alasan Kuat Maruf Tolak Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Minta Dibebaskan Hingga Ganti Rugi
Pengacara Kuat Ma'ruf menolak dakwan JPU dan minta hakim tidak melanjutkan perkara.
Terdakwa melalui pengacara membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Pengacara Kuat Ma'ruf menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dengan alasan jaksa tidak membuat dakwan dengan jelas dan meminta hakim tidak melanjutkan perkara terdakwa.
Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana tanggapan JPU, simak video berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.