JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (20/10) Ricky Rizal terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J menjalani sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam bacaan eksepsi, tim kuasa hukum Ricky Rizal menanggapi dakwaan soal kliennya yang mengambil senjata milik Brigadir J.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Soroti Peran Kuat Ma'ruf yang Tutup Pintu Rumah Ferdy Sambo Hingga Ancam Yosua
Tim kuasa hukum Rizky Rizal mengatakan, kliennya mengamankan senjata karena terjadi keribuatan antara Kuat Maruf dan Brigadir J.
Dan saat itu Kuat membawa sebilah pisau.
Ricky Rizal melalui pengacaranya menilai jaksa tidak bijak dan cermat dengan menyebut Ricky Rizal setuju dengan Ferdy Sambo yang berniat menembak Brigadir J.
Pengacara Ricky Rizal mengatakan, bahwa kliennya telah berani menolak perintah Ferdy Sambo yang saat itu jabatan Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.